Sekilas Info

Gadaikan Emas Palsu, Kejati Sumut Tahan Ridho Suami Oknum Pegawai Pegadaian

Tersangka SRS saat akan ditahan ke Rutan Labuhan Deli, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/10/2021) siang.

Medan - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Sumatera Utara, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 senilai Rp2.394.468.800.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, SH,MH menyebutkan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang memadai terkait dugaan tindak pidana.

"Maka penyidik menetapkan kedua tersangka SRS (35) warga Binjai, pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35) warga Binjai selaku karyawan Pegadaian," ujarnya.

Berdasarkan keterangannya Yos menyebutkan bahwa hasil penyelidikan yang lakukan Tim Pidsus Kejati Sumut, bahwa benar kurun waktu Juli 2019 hingga Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.

"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya," kata Yos Tarigan yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," ujarnya.

Baca juga: BTN Cabang Medan Digeledah Penyidik Kejaksaan

Baca juga: Kejati Sumut Tersangkakan Direktur dan 2 Manager PTPSU, Diduga Korupsi Rp109,2 Miliar

Kemudian, lanjut Yos, oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.

Terhadap SRS dan DAS telah disampaikan surat panggilan, kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan tahanan kota, Rabu (13/10/2021) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui, serta yang bersangkutan juga masih tergolong kooperatif.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga