Kejati Sumut Tersangkakan Direktur dan 2 Manager PTPSU, Diduga Korupsi Rp109,2 Miliar
Medan - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) tahun 2007 hingga 2019, menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan, Rabu (29/9/2021) kepada para wartawan. Kasi Penkum menyebutkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 dan HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007-2010.
Sedangkan, DS sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan juga Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.
Yos Arnold Tarigan juga menguraikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, dengan rincian bahwa pelaksanaan proyek pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.
Baca juga: Penyitaan Lahan PT PSU Mendapat Apresiasi, Ini Saran untuk Kejaksaan
Serta dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.263.887.612,00," tutur Yos Arnold.
Baca juga: Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU
Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati Sumut telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara. Eksekusi itu dilakukan akibat lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan di periode tahun 2007-2019.
Komentar