Gadaikan Emas Palsu, Kejati Sumut Tahan Ridho Suami Oknum Pegawai Pegadaian
Sedangkan, tersangka SRS memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (14/10/2021) dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal ditahan Kamis (14/10/2021) hingga tanggal 3 November 2021 mendatang.
"Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," ujar Kasi Penkum.
SRS dan DAS, sebut Yos, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Selanjutnya 1 2








Komentar