Dua Kurir 90 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda 1 Miliar Rupiah
Medan - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama sembilan tahun kepada dua orang terdakwa pemilik 90 gram narkotika jenis sabu-sabu. Kedua terdakwa yang sebelumnya sebagai kurir sabu ini, masing-masing berinisial Ri alias Il dan SRL alias Gg.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis (KM) Hakim Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Rifalti dan Surya Ramadhan Lubis selama sembilan tahun penjara," ucap KM Hakim Abdul Kadir di ruang sidang, Kamis (7/10/2021) siang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Warga, Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya
Selain pidana penjara selama sembilan tahun, majelis hakim juga membebani hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa denda senilia satu miliar rupiah dan subsider enam bulan penjara.
Setelah mendengar putusan hakim terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan menerima putusan tersebut.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Komentar