Dua Kurir 90 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara, Plus Denda 1 Miliar Rupiah
Sebelumnya diketahui dua kurir sabu ini ditangkap pada 1 Mei 2021 petang di jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, hingga akhirnya divonis sembilan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Dilabeli Teroris, TPNPB Tantang Pemerintah RI ke Pengadilan Internasional
Selanjutnya 1 2








Komentar