Kurir Sabu 13 Kg Ditangkap Polda Sumut

Medan - Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkapkan serta menangkap salah seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram (Kg) Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di wilayah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan ini berawalnya dari informasi yang diperoleh petugas tentang adanya pengiriman barang haram tersebut dari Aceh menuju Jakarta. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (21), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, berikut menyita sabu-sabu seberat 13 Kg.
Dari hasil pengembangan petugas lalu melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku berinisial A, yang hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta, di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Rabu (18/8/2021) lalu.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua buah tas yang dibawa pelaku, petugas menemukan sabu seberat 13 Kg yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik warna kunign kehitaman secara terpisah.
Usai mengamankan barang bukti, petugas pun memboyong tersangka ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dari hasil introgasi terhadap pelaku A, barang bukti tersebut merupakan milik seorang warga Aceh berinisial P.
"Benar, BB (barang bukti) yang disita dari pelaku 13 kg sabu. Penyidik pun masih mengejar pemilik sabu berinisial P," ujar Kombes Hadi, Senin (23/8/2021).
Komentar