Sekilas Info

Kurir Sabu 13 Kg Ditangkap Polda Sumut

Personil Ditres Narkoba Polda Sumut saat menangkap dan menggeledah barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 13 Kg dari tangan tersangka berinisial MA, warga Aceh Timur pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Lanjut Hadi menyebutkan, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Sedangkan pelaku dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp100 juta lebih.

"Dijanjikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta," imbuhnya.

Kasus ini, kata Kombes Hadi, pihaknya terus dilakukan pengejaran terhadap para pelaku lain termasuk pemasok dan penerima sabu.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Juanda Sitorus
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga