Sidang Sengketa Lahan, Saksi: Tidak Ada Kesepakatan Antara Poktan dengan Lobu Sitompul
Usai persidangan, Akhmad Johari Damanik selaku Kuasa Hukum tergugat 5 sampai 11 mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tergugat sangat positif karena mereka bisa menjelaskan tentang hasil pertemuan 19 Desember 2013 yang fasilitasi tim fasilitasi, di Kelurahan Pasar Sempurna, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dikatakannya, bahwa polemik tentang benar atau ada tidaknya satu kawasan yang disebut Lobu Sitompul sebenarnya pernah di coba diselesaikan dan itu diserahkan kepada Kecamatan Marancar dan nyata bahwa lahan yang diklaim oleh pihak penggugat itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan lahan Kelompok Tani yang kemudian diganti rugi oleh perusahaan PLTA.
"Saya mengambil hal positif dari keterangan ke dua saksi tergugat yang dihadirkan di persidangan dan saya pikir apa yang terungkap di persidangan merupakan dinamika persidangan, apalagi Majelis Hakim terus mencecar pertanyaan yang lebih mendalam terkait tentang tugas para saksi selaku tim survei," terang Akhmad Johari.
Jadi, katanya, Hakim bertanya tentang apa tugasnya apa saja dan Hakim menginginkan keterangan bukan hanya sebatas apa tugas saksi. Tapi apa yang dilakukan saksi.
"Tapi semua itu dapat dijelaskan dan diklarifikasi saksi bahwa sebagai tim survei, dari tim fasilitasi dan nyatanya saksi tidak hanya sebatas mendata saja, tapi beberapa tahun lalu, saksi juga pernah ikut memediasi persadaan Muslim Sitompul Tapsel dengan pihak Kelompok Tani agar permasalahan bisa selesai," imbuhnya.








Komentar