Sidang Sengketa Lahan, Saksi: Tidak Ada Kesepakatan Antara Poktan dengan Lobu Sitompul
Saksi juga menerangkan bahwa pada 19 Desember 2013 digelar rapat di Pasar Sampurna dan saksi sebagai notulen rapat. Inti dari rapat tersebut tidak ada kesepakatan antara Kelompok Tani dengan Kelompok Lobu Sitompul. Namun ada pihak yang keberatan dari parsadaan Muslim Sitompul Padangsidimpuan yang saat itu diketuai Agus Samsudin Sitompul.
"Tidak ada yang namanya Punguan Sitompul dalam rapat di Kelurahan pasar sempurna tersebut, namun yang ada persadaan Muslim Sitompul Padangsidimpuan dan atas keberatan tersebut Marga Sitompul Muslim Padangsidimpuan mengembalikan keputusan Lobu Sitompul ke Raja Luat Marancar," jelasnya.
Saksi Erwinsyah juga menyebutkan, untuk lahan yang dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan PT NSHE untuk proyek tersebut berada di 4 lokasi, yakni di tiga Desa dan satu Kelurahan di tiga Kecamatan tersebut. Namun saksi tidak mengetahui berapa luas lahan yang telah di bebaskan dan lahan yang di survei dalam kondisi masih hutan dan perkebunan masyarakat.
"Tugas saya di Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan hanya sebatas mengukur batas lahan yang akan dibebaskan, mendata pemilik lahan, serta mencatat menginventarisir lahan siapa yang akan dibebaskan dan diganti rugi dan untuk selanjutnya dilaporkan kepada tim fasilitasi. Untuk luas yang sudah dibebaskan saya tidak tahu dan itu bukan wewenang saya," ucap Erwinsyah di Persidangan.
Hal senada juga diungkapkan saksi Rossiana Pasaribu kepada Majelis Hakim, bahwa mengetahui ada rapat di Kelurahan Pasar Sempurna yang intinya, ada keberatan dari Muslim Sitompul terhadap lahan yang di klaim Lobu Sitompul.
Saksi menerangkan bahwa tidak tahu Punguan Sitompul Sibange-bange Datumanggiling. Saksi hanya mendengar saja dan tidak ada pihak Sitompul lain dalam rapat tanggal 19 Desember 2013 selain Sitompul Muslim.
"Saksi menerangkan Agus Samsudin Sitompul yang yang mengatakan dikembalikan ke Raja Luat untuk penentuan Lobu," ujarnya.








Komentar