Mantan Ketua PKK Pahae Julu Kembalikan Uang Korupsi
Serta, pengembalian uang kegiatan sebesar Rp59.181.000 atas dokumen pertanggung jawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya yang juga fiktif.
Seluruh rincian kerugian negara itu telah disetor oleh DGM ke kas negara melalui Bank Sumut.
Saat penyetoran kerugian keuangan negara itu, DGM, kata Barimbing tampak di dampingi oleh pihak Inspektorat Pemkab Tapanuli Utara.
Komentar