Mantan Ketua PKK Pahae Julu Kembalikan Uang Korupsi
Unit Tipikor, lanjut Kasubbag Humas Polres Taput, lalu melakukan penyelidikan dengan minta keterangan saksi, pengumpulan data, serta dokumen pertanggung jawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.
"Hasil penyelidikan, sebagian dokumen pertanggung jawaban yang dibuat tidak mengikuti peraturan yang berlaku pada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan negara. (Termasuk) ada dugaan laporan fiktif," ujarnya.
Pada saat pemeriksaan, ungkap Barimbimg, DGM mengakui mengendalikan seluruh kegiatan meliputi pelatihan TP PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu di 2019, serta membuat dokumen pertanggung jawaban keuangan yang merugikan keuangan negara.
"Saat proses lidik yang dilakukan oleh Polres Taput Denny Gultom menyatakan bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara sebesar Rp108.172.412," ungkap Kasubbag Humas Polres Taput.
Keuangan negara yang dipulangkan DGM, berupa pembayaran barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp39.019.000.
Pajak atas kegiatan pelatihan PKK Desa se kecamatan Pahae Julu ke kas negara senilai Rp8.822.412 atas penyetoran Pajak PPn dan PPh22 ke kas daerah sebesar Rp1.150.000.








Komentar