Pembuktian Kualifikasi di Hari Libur, Pengamat: Disdik Padangsidimpuan Kangkangi Keppres
Sambil menyodorkan surat sanggahan yang dilayangkan kepada Kelompok Kerja Konstruksi 2 Kota Padangsidimpuan, Hardianyah menilai Pemko Padangsidimpuan terkesan tidak menyampaikan regulasi proses pengadaan di masa pandemi COVID-19 saat ini kepada bawahannya.
"Kenapa pemerintah Kota (Padangsidimpuan) itu tidak menyampaikan kepada Pokja agar supaya perusahaan luar itu tidak melakukan pembuktian kualifikasi secara zoom (daring), dan ini bukan hal yang aneh, dimana mana tempat pelaksanaan kualifikasi secara zoom dan tidak masalah," tandasnya.
Menanggapi pembuktian kualifikasi yang dilaksanakan Pokja 2 Konstruksi Dinas Pendidikan Padangsidimpuan yang dilakukan pada Hari Minggu di tengah situasi Pandemi COVID-19, Pengamat Hukum Zakaria Rambe menilai Pemko Padangsidimpuan mengangkangi Keputusan Presiden yang telah ada.
"Saya kira Pihak Pokja 2 Kontruksi Padangsidimpuan ini terlalu berani mengangkangi Instruksi ataupun peraturan peraturan Presiden. Karena selama Republik ini berdiri, Hari Minggu itu adalah hari libur. Jadi ini sebagai bentuk pengangkangan atau sepele terhadap ketentuan pelaksanaan hari hari kerja," ujar Zakaria saat diminta tanggapannya, Rabu (28/7/2021) siang di Medan.
"Apalagi pelaksanaan hari kerja itu sudah diputuskan oleh Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintahan dan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) nomor: 0899, jelas disitu ada pedomannya, hari apa saja hari kerja itu," tegas pria yang kerab disapa Zaka itu.
Zakaria juga menyebutkan bahwa pembuktian kualifikasi itu bukan insiden bencana alam, sehingga harusnya dilakukan pada hari kerja.
"Ini adalah bentuk pelecehan terhadap keputusan Presiden dan keputusan Menteri. Saya kira ini sangat luar biasa, satu satunya Kota (Padangsidimpuan) yang sangat berani melakukan pembuktian kualifikas di hari libur," tukasnya.








Komentar