Sekilas Info

Edy Rahmayadi Perpanjang PPKM Mikro, Medan dan Sibolga Kategori Level 4

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Musa Rajekshah menjawab pertanyaan wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.

Bila sebelumnya hanya 10 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro yaitu Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo serta Dairi.

Saat ini menjadi 12 ditambah Kota Padangsidempuan dan Sibolga. Dua dari 12 Kabupaten/Kota tersebut masuk ke level empat COVID-19 yaitu Kota Medan dan Sibolga.

Medan dan Sibolga masuk kriteria level empat karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat COVID-19.

Kemudian ada lebih dari lima kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021) pagi.

Untuk Kota Medan yang masuk ke kategori level empat diminta melakukan paling tidak 406 tes suspek COVID-19 per hari dan Sibolga 129 tes suspek COVID-19 per hari.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga