Sekilas Info

Pasal 15 UU Pers Diuji Materi ke MK

Ketua Umum DPP SPRI yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Heintje Mandagie (kedua dari kanan) bersama Tim Hukum Uji Materi UU Pers di Kantor DPI, di Jakarta pada Jumat (2/7/2021).

Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden.

"Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.

Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.

Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia.

"Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan. Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.

“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/ril
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga