Kejari Medan Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan UINSU
Medan - Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018.
Penyerahan ke tiga tersangka itu diterima dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Senin (28/6/202) di Ruang Tahap II Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan.
Ketiga tersangka yakni Saidurrahman, Syahruddin Siregar, dan Joni Siswoyo penyerahan ketiganya berlangsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan oleh Penyidik dari Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Profesor Asal USU Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun tersangka Saidurrahman merupakan mantan Rektor UINSU disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Syahruddin Siregar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar