Kejari Medan Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan UINSU
Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra menjelaskan, bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.
Saat ini Kepala kejaksaan Negeri
Medan telah menerbitkan Surat Perintah kepada Tim JPU yang terdiri dari JPU pada Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan dan akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penangananan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran 2018.
Adapun ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumut.
Namun, oleh Jaksa Penuntut Kejati Sumut dan Kejari Medan ketiga tersangka akan dilakukan penahanan di Tahanan Titipan (Tahti) Kepolisian Polda Sumatera Utara guna menjalani penuntutan.








Komentar