Profesor Asal USU Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tarutung - Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), elasa (29/6/2021) menetapkan soerang oknum guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk (YLH) sebagai tersangka.
Prof Henuk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Namun, AKBP Saleh tidak merinci kasus yang menjerat Prof YLH tersebut. Dia hanya membenarkan bahwa YLH menjadi tersangka terkait laporan Alfredo Sihombing serta Martua Situmorang.
"Betul (dilaporkan oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang). Dalam kasus (UU) ITE," sebut Saleh kepada wartawan.
Sebelumnya Guru Besar USU ini sempat memunculoan kontroversi lewat cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
YLH kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat. Polda Sumut pun mengatakan sedang mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam cuitan Henuk.
Belum selesai disitu. Henuk kembali menjadi sorotan terkait cuitannya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Komentar