Sekilas Info

Desak Tuntaskan Kasus Antigen Bekas, DPRD Sumut: Copot Dirut Kimia Farma

Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto saat ditemui wartawan di gedung DPRD Sumut, Selasa (4/5/2021).

Dia menyebut akan mengusulkan rapat gabungan dengan komisi terkait, sebab kasus itu telah menimbulkan ketidaknyamanan serta merugikan masyarakat sebagai efek dari penggunaan alat rapid test antigen yang bekas.

Hendro yang juga Wakil Ketua PKS Sumut ini, mengilustrasikan kalau seorang penumpang yang sudah membeli tiket tapi gagal terbang karena dikatakan positif, uangnya dikembalikan apa tidak?

Lantas dibawa ke rumah sakit yang dirujuk oleh Kimia Farma, dan dilakukan test swab. Kemudian disebut positif dan dirawat. Tentu tagihannya dibayarkan oleh penumpang itu.

"Ketika satu orang saja positif, itu bisa diklaim ke negara. Pertanyaan saya, dari Desember 2020 sampai April 2021, ada tidak klaim kepada negara dilakukan oleh Kimia Farma ? Ini bisa panjang rangkaiannya, karena klaim seorang positif Covid, bisa diklaim kisaran Rp160 jutaan," bebernya.

Desak Copot Dirut Kimia Farma

Dikatakannya, kasus ini berpotensi merugikan negara dan meminta agar Dirut Kimia Farma segera dicopot.

Alasannya tidak mungkin Dirut Kimia Farma tidak mengetahui hal itu karena sudah berulang-ulang mulai Desember 2020 sampai April 2021.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Sipa Munthe

Baca Juga