Sekilas Info

Dimonopoli Media Mainstream, Humas DPRD Batalkan Anggaran Publikasi

Menariknya, agar pengelolaan anggaran belanja publikasi media di lingkup Sekretariat DPRD Makassar berjalan sehat dan transparan, serta tidak upaya monopoli anggaran oleh salah satu media mainstream, Humas DPRD Makassar pun akan menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita akan serius dengan ini. Tak boleh ada celah bagi upaya monopoli anggaran publikasi di Humas DPRD Makassar. Insya Allah kita akan gandeng KPPU mengawasi hal ini," tandas Taufiq.

Sikap Humas DPRD Makassar dalam pengelolaan belanja publikasi media massa itu, mendapat apresiasi dari Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma.

Kepada wartawan, Selasa (4/5/2021), Farid Mamma mengapresiasi sikap tegas Humas DPRD Makassar yang ingin memerangi adanya upaya monopoli anggaran publikasi media yang dikelolanya.

"Saya kira upaya Humas DPRD Makassar harus didukung penuh oleh semua pihak dan ini harus menjadi contoh oleh SKPD-SKPD lainnya," kata Farid.

Farid menjelaskan bahwa, monopoli anggaran merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Nah dalam pasal 17 ayat 1 tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," terang Farid.

SPRI Kritik Diskominfo Sumut

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ali Imran
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga