[VOICE] Sertifikasi Kompetensi Wartawan Harus BNSP RI
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia dibentuk berdasarkan PP No.10 Tahun 2018 sebagai turunan dari UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
BNSP merupakan yang dibawa Presiden yang berhak mengeluarkan Sertifikasi Kompetensi kepada profesi apapun di Indonesia. Namun Pemberian Sertifikasi oleh BNSP harus melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari BNSP.
Baca juga: Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Terbitkan Sertifikasi Wartawan
Baca juga: UKW Tidak Diakui BNSP, Dewan Pers Indonesia Sediakan Sertifikasi Kompetensi Khusus Wartawan
Baca juga: DP Boleh Mensertifikasi Kompetensi Tapi Lewat LSP, Henny SW: LSP Dilisensi BNSP
Lantas apa urgensinya profesi wartawan harus disertifikasi kompetensinya?
Berikut penjelasan singkat Komisioner BNSP RI, Henny S Widyaningsih, pada Opening Ceremony Pelatihan Asesor Wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia di Jakarta pada 14-18 April 2021 lalu.
Komentar