Rekam Mobil Tunggak Pajak, 2 YouTuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara
Argumen utama hakim dalam kasus ini, karena ada kalimat yang terlontar dari Benni dalam videonya, “masih banyak oknum polisi yang tidak taat pajak dan menggunakan kendaraan bodong”. Kalimat itu dianggap sebagai bukti pencemaran nama baik.
Atas vonis tersebut, kedua terpidana memilih pikir-pikir. Bagi advokat Ridwan Hutasoit yang mendampingi Joniar, kasus ini merupakan wujud problematiknya pasal UU ITE. Status dua YouTuber itu dianggap bukan jurnalis, sehingga dianggap tak berhak membuat laporan kritis. Selain itu, perdebatan selama sidang berkutat pada semantik kata tertentu, yang menurut jaksa bisa ditafsirkan menyudutkan pelapor yang dianggap punya mobil bodong.
“Saksi ahli bahasa menekankan kalimat yang ada dalam video, yaitu kalimat yang menyinggung institusi. Ada kalimat ‘petugas pajak kok tidak taat pajak’. Sementara, saksi ahli pidana mengatakan bahwa siapa saja bisa melakukan peliputan, apabila mereka terdaftar sebagai LSM,” katanya kepada VICE seusai persidangan. Joniar tercatat sebagai pendiri LSM PEKAN (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) dikutip dari vice.com
Terlepas dari vonis hakim, dikurangi masa tahanan, pada 19 April 2021 Benni dan Joniar akan bisa kembali menghirup udara bebas. Namun pengacara meyakini dua YouTuber itu tak selayaknya dihukum bersalah mencemarkan nama baik.
Pemidanaan Benni dan Joniar, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mencederai kebebasan berekspresi warga sipil di Indonesia. Hal macam ini sering terjadi pada warga yang kritis, terutama dipicu penerapan beberapa pasal UU ITE.








Komentar