Rekam Mobil Tunggak Pajak, 2 YouTuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara
Benni dan Joniar digiring ke Polrestabes Medan, atas laporan Aiptu Johansen Ginting yang mengadu dengan dasar UU ITE. Johansen merasa dirugikan citranya, karena video Joniar News Pekan merekam mobil anaknya. Muncul kesan bahwa mobil putranya tersebut turut menunggak pajak.
Karena dianggap bukan jurnalis, yang dilindungi UU Pers, Benni dan Joniar langsung ditahan usai pemeriksaan lebih dari lima jam. Setelah dijebloskan ke dalam tahanan, nyaris semua video channel Youtube Benni Eduward raib. Benni pun kehilangan pekerjaannya akibat kasus ini. Dia tak lagi dapat menemui anak perempuannya yang masih berusia tiga tahun. Istrinya, Fitria Aria, mengaku harus membayar sejumlah uang agar sang suami aman di penjara.
“Kalau ditotal ada Rp11 juta uang yang sudah saya kirim ke bang Benni selama dalam tahanan, katanya untuk ‘uang kebersamaan’. Awalnya Rp2 juta, lalu berlanjut beberapa kali, padahal saya tidak bekerja, yang bekerja selama ini bang Benni,” kata Fitria. Pemerasan itu turut dilaporkan Fitria pada pegiat HAM, mantan Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Saga hukum keduanya menjadi sorotan banyak kalangan di Kota Medan, lantaran video-video mereka cukup populer. Benni dan Joniar ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2020. Setelah sepuluh kali sidang, tepatnya pada 12 April 2021, majelis hakim PN Medan lewat putusan yang dibacakan via aplikasi Zoom, menetapkan dua konten kreator itu bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE. Pasal ini sering dijuluki praktisi hukum sebagai pasal karet.
“Joniar M Nainggolan dan terdakwa dua Benni Eduward Hasibuan terbukti dengan sangat meyakinkan bersalah, dengan tindak pidana dalam membuat dan mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik. [Majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada para terdakwa penjara masing-masing delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi.








Komentar