Hanya di Medan, 936 Pesepeda Motor Racing Ditindak Polisi
Medan - Polisi terus melakukan penertiban terhadap para pesepeda motor yang mengggunakan knalpot bising.
Sebagaimana penertiban pesepeda motor dengan tingkat kebisingan knalpot itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, serta UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di wilayah Polda Sumut, terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2021, petugas telah menindak 936 unit pesepeda motor yang menggunakan knalpot racing.
Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pesepeda motor yang seluruhnya berada di wilayah Polrestabes Medan.
Hal itu dikemukan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada dailyklik.id.
"Sementara yang ada data di Polrestabes Medan," sebut Kombes Valentino saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021) melalui pesan singkat.
Dirlantas Polda Sumut ini, menguraikan bahwa untuk jumlah penindakan knalpot Racing Brong di Medan sejak Januari hingga Maret 2021. Tercatat jumlah penindakan terbanyak berada di bulan kedu tahun 2021.
Berikut Uraiannya
Komentar