Sekilas Info

SPRI Kecam Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Ilustrasi/dailyklik.id

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengecam pelaku penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi oleh sejumlah oknum petugas keamanan.

Apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Polisi harus berani menindak tegas pelaku kekerasan terhadap wartawan.

"Selama ini kasus kekerasan terhadap wartawan selalu berujung permintaan maaf oleh pelaku dan sering kali penyelesainnya tanpa melalui proses hukum," ujar Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers DPP SPRI, Senin (29/3/2021) kepada wartawan.

Hence menegaskan, jika pelaku kekerasan terhadap wartawan tidak dihukum sesuai ketentuan hukum pidana dan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan diancaman pidana jika menghalangi tugas wartawan, dan hukuman denda jika terbukti menghalangi tugas peliputan, maka dampaknya tidak akan ada efek jera bagi pelakunya.

"Polisi harus berani mengusut dan menangkap pelakunya, dan tidak boleh pandang bulu. Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai perbuatan pidananya," tuturnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga