Tips Bisa Punya Rumah Bagi Karyawan Bergaji Rp 4 Juta Lewat BP Tapera
Jakarta-Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan atau upah minimum (UM) di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah.
"Melalui BP Tapera pekerja formal dan informal yang penghasilannya di bawah Rp 4 juta saat ini berkesempatan untuk memiliki rumah," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto dalam diskusi virtual, Kamis (18/03/2021).
Menurutnya, menjadi peserta Tapera merupakan salah satu cara untuk dapat memiliki rumah meskipun dengan penghasilan minimum di bawah Rp 4 juta.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 7 tentang Kepesertaan Tapera disebutkan bahwa kepesertaan Tapera ini wajib diikuti oleh setiap pekerja bahkan yang berpenghasilan minimum sekalipun.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta," bunyi Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 aturan tersebut.
Komentar