Sekilas Info

Tips Bisa Punya Rumah Bagi Karyawan Bergaji Rp 4 Juta Lewat BP Tapera

Ilustrasi rumah Kementerian PUPR

Berikut skema dan rincian cara MBR berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah:

1. Sesuaikan dengan zonasi

Adi menjelaskan dalam menyediakan rumah untuk MBR di bawah Rp 4 juta, PP Tapera membagi kategori MBR ini menjadi lima zonasi wilayah yang berbeda.

Pengelompokan lima zonasi ini berdasarkan Peraturan Menter (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KTSP/M/2020 tentang Batasan Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Adi menjelaskan, zonasi ini dilakukan untuk mengetahui rata-rata Upah Minimum (UM) di suatu wilayah sehingga nantinya akan disesuaikan dengan cicilan rumah per bulan yang wajib mereka bayar.

a. Zona 1 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 1.765.000. Kelompok UM ini berada di wilayah Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1.760.000, Jawa Tengah Rp 1.798.000, Jawa Barat Rp 1.860.000.

b. Zona 2 yaitu untuk kelompok pekerja dengan UM wilayah rata-rata mencapai Rp 2.390.000. Kelompok UM ini di antaranya berada di wilayah Kalimantan Barat dengan UMP sebesar Rp 2.390.000.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Redaksi
Editor: Bejo

Baca Juga