Sekilas Info

Tips Bisa Punya Rumah Bagi Karyawan Bergaji Rp 4 Juta Lewat BP Tapera

Ilustrasi rumah Kementerian PUPR

Adapun kriteria rumah layak huni yaitu:

1. Memenuhi persyaratan keselamatan bangunan mulai dari struktur bawah atau pondasi, struktur tengah atau kolom dan balak, hingga struktur atas

2. Menjamin kesehatan mulai dari pencahayaan, penghawaan, sanitasi

3. Memenuhi kecukupan luas minimum 7,2 meter persegi per orang sampai dengan 12 meter persegi per orang.

"Jadi untuk sepsifikasi rumahnya itu kami mengacu kepada peraturan Kementerian PUPR, jadi rumah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR," tambah dia.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga