Sekilas Info

Tips Bisa Punya Rumah Bagi Karyawan Bergaji Rp 4 Juta Lewat BP Tapera

Ilustrasi rumah Kementerian PUPR

Limit kredit yang diperoleh para peserta Tapera itu dikenakan bunga sebesar 5 persen.

3. Cicilan wajib per bulan berdasarkan repayment capacity (RPC) dari perbankan

Penetapan cicilan per bulan disesuaikan dengan repayment capacity (RPC) yang merupakan penilaian atas kemampuan calon debitur dalam membayar kembali pinjaman pada saat harus dilunasi.

Misalnya, untuk Zona 1 cicilan yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp 582.450 per bulan, Zona 2 Rp 788.700, Zona 3 Rp 760.225, Zona 4 Rp 643.500, dan Zona 5 sebesar Rp 1.034.418.

"Jadi kami bagi berdasarkan zona, kami lihat rata-rata penghasilan, kemudian RPC itu sampai 30 persen hingga 35 persen. Jadi dari situ dibedakan untuk cicilan kemampuan pekerja peserta kita misal yang di Jogja dia mampu membayar Rp 582.450 ribu dari penghasilan," jelas Adi dikutip dari Kontan.co.id

Adi menyebut untuk tenor atau jangka waktu kredit yang diberikan kepada para peserta Tapera yang merupakan MBR di bawah Rp 4 juta ini adalah selama 20 tahun.

Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa masyarakat atau peserta Tapera tidak perlu khawatir dengan kondisi rumah yang dibelinya melalui program Tapera tersebut. Dia menjamin bahwa rumah yang dibangun merupakan rumah layak huni dan terjangkau.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga