Sekilas Info

Penyidik OJK Tetapkan Nurhasanah Sebagai Tersangka pada Kasus AJBB

Jakarta - Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 periode 2018-2020 sebagai tersangka.

Nurhasanah ditetapkan tersangka atas dugaan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Surat KE IKNB (Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank) Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal
30 September 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah
dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.

"Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," jelas Tongam L Tobing lewat siaran pers yang diterbitkan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, kepada dailyklik.id, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga