Sekilas Info

Gunakan Peraturan Dewan Pers, Pemda Kangkangi UU Administrasi Pemerintahan

Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi/Kemah Pers Indonesia

Surat ini nantinya, tambah Hence Mandagi yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI), bisa digunakan oleh seluruh media yang merasa didiskriminasi oleh kebijakan pemerintah daerah terkait kerja sama media yang mewajibkan verifikasi media Dewan Pers dan pimred media harus memiliki kompetensi wartawan utama.

“Silahkan surat dari DPP SPRI diteruskan atau diserahkan ke pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan kerja sama media menggunakan peraturan DP, agar nantinya tidak ada lagi kebijakan Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang merugikan media,” imbuhnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa/Kemah Pers Indonesia

Baca Juga