Gunakan Peraturan Dewan Pers, Pemda Kangkangi UU Administrasi Pemerintahan
Lebih lanjut Hence mengatakan, Peraturan Dewan Pers itu di dalamnya mengatur tentang : Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama; dan Perusahaan Pers menyertakan wartawannya untuk melakukan uji kompetensi.
Hal itu, menurut Mandagi, sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).
“Bagaimana mungkin pemerintah mewajibkan penanggungjawab media harus memiliki kompetensi wartawan utama yang diperoleh dari kegiatan illegal dan menyalahi peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menyusun peraturan dan kebijakan. Jika kebijakan atau peraturan tersebut dipaksakan maka justeru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Atas dasar itu juga, Hence Mandagi yang juga mantan Ketua DPD SPRI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini, mengungkapkan bahwa DPP SPRI telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Gubernur, Walikota, dan Bupati se Indonesia.
Surat tersebut sebagai saran dan masukan agar setiap Kepala Daerah menghindari penggunaan Peraturan Dewan Pers Tentang Standar Perusahaan Pers sebagai dasar dalam pengelolaan APBD untuk kegiatan pengadaan barang/jasa berupa publikasi, iklan reklame pada Media Cetak, Elektronik, dan Media Baru (Media Online).









Komentar