Sekilas Info

KPK Apresiasi 21 Instansi 100 Persen LHKPN Lengkap

"Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya," jelasnya.

Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan Penyelenggara Negara (PN) untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

"PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ipi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dwinanto
Editor: Redaksi

Baca Juga