Sekilas Info

Kurir 18 Gram Sabu di Vonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Saat menunjukkan sabu tersebut, terdakwa pun langsung diamankan dua orang petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi

Baca Juga