Kurir 18 Gram Sabu di Vonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap terdakwa Surowo alias Bowo kurir 18,69 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan yang berlangsung secara virtual di ruang Cakra Enam Pengadilan PN Medan, Kamis (4/2/2021).
"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surowo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Komentar