Kurir 18 Gram Sabu di Vonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Usai mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Sarona Silalahi menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Putusan Majelis Hakim ini terbilang rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya dalam sidang penuntutan, terdakwa di tuntut pidana sembilan tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.
Terdakwa Surowo alias Bowo ditangkap petugas Kepolisian karena memiliki narkotika jenis seberat 18,69 gram.








Komentar