Sekilas Info

37 Tersangka Narkoba di Sumut Dijerat Pidana Mati

Tiga dari 37 tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pidana mati di Sumut dalam kurun 27 Desember 2024 - 23 Februari 2025. (Dok. Polda Sumut)

DAILYKLIK.ID, MEDAN - Polda Sumut menjerat 37 orang tersangka kasus narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati. Jerat hukuman itu diberikan dengan banyaknya barang bukti yang hampir mencapai total 100 kilogram.

"Para tersangka kami jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," ungkap Komisaris Besar Yemi Mandagi, Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut, di Medan, Selasa (25/2).

Para tersangka itu ditangkap mulai 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, berjumlah 37 orang. Mereka ditersangkakan dengan jerat pidana mati mengingat banyaknya barang bukti narkoba jenis sabu yang mencapai total 97, 08 kilogram.

Selain sabu, terdapat juga barang bukti jenis narkoba lain, yakni pil ekstasi berjumlah hingga 2.180 butir dan ganja sebanyak 38 gram. Jeratan pidana mati kepada para tersangka juga sebagai bentuk ketegasan Polri dalam memerangi narkoba.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga