Sekilas Info

37 Tersangka Narkoba di Sumut Dijerat Pidana Mati

Tiga dari 37 tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pidana mati di Sumut dalam kurun 27 Desember 2024 - 23 Februari 2025. (Dok. Polda Sumut)

Terlebih, dengan banyaknya barang bukti dan hasil dari pengembangan kasus, jajaran Polda Sumut meyakini para tersangka terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Salah satu indikatornya, sebagian besar barang bukti dari total 25 kasus itu dipastikan diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Sumut melalui jalur laut dan darat.

Dalam penggungkapan kasus-kasus itu, seorang tersangka bahkan sempat menembaki petugas dalam upayanya meloloskan diri dari penangkapan. Penembakan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Asahan oleh pelaku diduga otak jaringan yang juga seorang mantan perwira TNI AL, beberapa hari lalu.

Insiden itu menjadi atensi Polda Sumut yang mana penggunaan senjata api oleh para pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba kini sudah sangat mengkhawatirkan. Sejumlah wilayah perairan di Sumut juga disorot dalam pengungkapan kasus-kasus ini karena menjadi jalur penyelundupan.

Yakni perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai serta perairan Asahan hingga Batubara. Barang bukti narkoba diselundupkan dengan berbagai modus, seperti menyembunyikannya di dalam ransel, menyembunyikannya di dalam kapal, dan membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga