Sekilas Info

37 Tersangka Narkoba di Sumut Dijerat Pidana Mati

Tiga dari 37 tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pidana mati di Sumut dalam kurun 27 Desember 2024 - 23 Februari 2025. (Dok. Polda Sumut)

Ada juga yang menyembunyikannya di dalam dinding mobil. Yakni tersangka pembawa 33 kilogram sabu yang ditangkap di kawasan Sei Mencirim, Kota Medan, pada Jumat (21/2).

Di Indonesia, pelaksanaan pidana mati dilakukan oleh regu tembak yang terdiri dari anggota polisi. Terpidana ditempatkan pada jarak 5-10 meter dari regu tembak dengan sasaran tembakan ke jantung.

Jika dalam 10 menit terpidana masih hidup, maka tembakan penghabisan (final shot) diarahkan ke kepala terpidana oleh komandan regu tembak.

Yemi memastikan Polda Sumut masih akan terus memerangi narkoba dan tetao memburu para pelaku lain. Ini sangat penting dilakukan untuk memutus rantai peredaran dan menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga