Sekilas Info

37 Tersangka Narkoba di Sumut Dijerat Pidana Mati

Tiga dari 37 tersangka kasus narkoba yang dijerat dengan pidana mati di Sumut dalam kurun 27 Desember 2024 - 23 Februari 2025. (Dok. Polda Sumut)

"Masyarakat juga kami imbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar narkoba tidak semakin merajalela," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:
Editor: Devis A Karmoy

Baca Juga