Kurir 18 Gram Sabu di Vonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Rifin (buron) lewat seseorang yang tidak terdakwa kenal, tepatnya dekat lapangan bola Medan Marelan sekira pukul 15.00 WIB, Rabu 10 Juni 2020.
Usia menerima sabu-sabu, keduanya berpisah Riffin dan terdakwa pun berpisah. Masih pada waktu yang sama Rifin menghubungi terdakwa untuk memastikan kebenaran sabu tersebut ada pada terdakwa.
Rifin kemudian mengarahkan terdakwa ke depan Supermarket Irian di Jalan Marelan Raya Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, lalu tiba dua orang laki-laki menjumpai terdakwa dan menanyakan sabu yang ada pada terdakwa.








Komentar