11 Pensiunan PTPN Disomasi, LBH Desak Proyek Kota Deli Dihentikan
"Dengan demikian, diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II," imbuhnya.
Tindakan PTPN II terhadap 11 pensiunan dianggap LBH Medan telah melanggar Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1) UU Dasar.
"Untuk itu, LBH Medan meminta agar, Pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II," tuturnya Matondang.
Kedua, LBH mendesak agar PTPN II memberikan fasilitas kepada para pensiunan berupa rumah dinas secara gratis karena para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu.








Komentar