Sekilas Info

11 Pensiunan PTPN Disomasi, LBH Desak Proyek Kota Deli Dihentikan

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi 11 pensiunan PTPN II saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Kota Medan, Senin (11/1/2021).

Wakil Direktur LBH Medan ini menilai upaya dan jasa para pensiunan yang rata-rata telah bekerja sekira 50 tahun di perusahaan plat merah, malah mau ditelantarkan oleh PTPN II.

"Diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan (cara) akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati," imbuhnya.

Sebagaimana ketentuan, lanjut Irvan, Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai santunan hari tua dan bantuan beras pensiunan.

"(Ada) dua pilihan hak pensiunan, mendapatkan santunan hari tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas perusahaan," tuturnya.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi

Baca Juga