Dagang Sabu, Mail Terancam Dibui 8 Tahun
Medan - Diniali berdagang sabu, Ismail Marzuki alias Mail terancam dibui selama delapan tahun.
Hal ini berdasarkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Indra Zamacsyari SH.
Ancaman bui itu disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2020).
Komentar