Sekilas Info

Dagang Sabu, Mail Terancam Dibui 8 Tahun

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ismail Marzuki selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ucap JPU Indra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH MH.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, petugas kepolisian mendapat informasi terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu di pinggir jalan di Jalan Karya Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga