HukumDagang Sabu, Mail Terancam Dibui 8 Tahun Dagang Sabu, Mail Terancam Dibui 8 Tahun Redaksi DailyKlik Selasa, 8 Desember 2020 - 20:28 share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Disita barang bukti dari terdakwa 1 bungkus plastik klip shabu dengan berat 15 gram. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya 1 2 3 4 Penulis: Hafnizar Sagala Editor: Redaksi DailyKlik Ismail MarzukiMailPN MedanSabu
Komentar