KPK Tangkap Juliari Batubara Terkait Program Bansos Covid-19
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus korupsi program bantuan sosial Covid-19. Juliari diduga menerima hadiah atau janji dalam penyaluran program bantuan Covid-19 ini.
"KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu dini hari (6/12/2020).
Operasi tangkap tangan ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2020, saat itu KPK menerima informasi dari masyarakat
adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.
Komentar