KPK Tangkap Juliari Batubara Terkait Program Bansos Covid-19
Pada prakteknya, JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan
AW sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek program bantuan sosial Covid-19 dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Dalam penunjukan itu diduga ada kesepakatan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Adapun untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.








Komentar