Punya Sabu, Upo Dituntut 15 Tahun Penjara
Setelah mendengar tuntutan yang dkbacakan JPU di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop SH MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Mengutip dakwaan JPU, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2020 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa Upo ditawari oleh Natalia untuk mengantar sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta.








Komentar