Punya Sabu, Upo Dituntut 15 Tahun Penjara
Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Ramboo Loly Sinurat, SH menuntut terdakwa Herman Syahputra alias Upo (35) selama 15 Tahun Penjara, Senin (23/11/2020).
Dalam tuntutan JPU Ramboo juga menyebutkan bahwa terdakwa Upo didenda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan selama 3 bulan penjara.
Terdakwa Upo dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar