Sekilas Info

Ini Penjelasan Mathilda Mengenai Perkara Kliennya ‘Prematur’

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi Ahli hukum keuangan publik dan administrasi, Dr Dian Puji H Simatupang SH MH, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/11/2020) malam.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH, saksi Ahli mengungkapkan dalam UU bahwa dalam APBN uang negara harus ditandai dengan bukti dan dicatat di dokumen negara.

"Tidak bisa menggunakan frasa berpotensi, imparsial lost dan seterusnya. Kerugian keuangan negara harus pasti angkanya. Apalagi untuk menghitung kerugian keuangan negara, akuntan publiknya tidak terdaftar dalam Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI)," ungkap saksi.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Hafnizar Sagala

Baca Juga