Ini Penjelasan Mathilda Mengenai Perkara Kliennya ‘Prematur’
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara, SH, MH, saksi Ahli mengungkapkan dalam UU bahwa dalam APBN uang negara harus ditandai dengan bukti dan dicatat di dokumen negara.
"Tidak bisa menggunakan frasa berpotensi, imparsial lost dan seterusnya. Kerugian keuangan negara harus pasti angkanya. Apalagi untuk menghitung kerugian keuangan negara, akuntan publiknya tidak terdaftar dalam Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI)," ungkap saksi.








Komentar